Senin, 15 Maret 2010

DRAFT AD/ART SOPO LUHUTAN INDONESIA

DRAFT AD/ART

AD/ART

PARSADAAN POMPARAN SOPO LUMBAN SIANTAR, HUTABALIAN & BORUNA

(PPSLHB)

Horas,

Pada Rapat Pembentukan Sopo Luhutan se Indonesia, telah disepakati dan diputuskan bahwa PPSLHB akan membergunakan AD/ART yang sama untuk semua PPSLHB disemua tingkatan diseluruh Indonesia. Maksud dan Tujuannya adalah agar PPSLHB secara organisatoris mempunyai hierarki yang jelas dan agar sesuai dengan kriteria organisasi professional, dimana setiap organisasi kemasyarakatan hendaknyalah mempunyai 1 (satu) AD/ART sebagai pedoman dalam pelaksanaan dan pengorganisasian organisasinya.

Sehubungan dengan telah dibuatnya AD/ART PPSLHB Indonesia dalam “Bahasa Indonesia” tentu tidak ada lagi kendala didaerah perkotaan bilamana para Pengurus PPSLHB diwilayah-wilayah tertentu tidak memahami bahasa batak secara utuh, maka dengan adanya AD/ART dalam bahasa nasional ini, maka diharapkan semua jajaran PPSLHB diseluruh wilayah Indonesia akan dapat memberlakukannya dengan baik.

Harapan kami dari Pengurus Lumban Siantar, Hutabalian Pusat, dengan dapat diaksesnya AD/ART PPSLHB Indonesia di website ini, kiranya setiap PPSLHB disetiap Wilayah, Cabang dan Sektor dapat melakukan penggandaan dan mempergunakannya disetiap wilayah sehingga diharapkan dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi, seluruh PPSLHB diseluruh tingkatan sudah mempergunakan AD/ART yang sama. Dengan demikian, diharapkan pada MUBES PPSLHB tahun …….. yang akan dilaksanakan di …………, para peserta Mubes telah mempunyai kesamaan pandang dan kesamaan visi dan misi sebagaimana tertuang dalam AD/ART PPSLHB tersebut, sehingga kebersamaan dan kesatuan senantiasa terjalin pada semua warga Lumban Siantar, Hutabalian yang dimanapun berada. Semoga,

Jakarta, …………….

Teriring Salam

ANGGARAN DASAR

DAN

ANGGARAN RUMAH TANGGA

PARSADAAN POMPARAN SOPO LUMBAN SIANTAR, HUTABALIAN DOHOT BORU

(PPSLHB)

MUKADDIMAH

Bahwa sesungguhnya persatuan dan kesatuan antar suku dan etnis yang ada di masyarakat Indonesia adalah salah satu syarat keutuhan bangsa.

Suku dan etnis Batak yang bercirikan marga, sebagai bagian integral yang tidak terpisahkan dari bangsa Indonesia, sangat mendambakan persatuan dan kesatuan dalam kehidupan sehari-hari.

Marga Lumban Siantar, Hutabalian yang merupakan bagian dari suku dan etnis batak, sudah sejak lama memupuk–persatuan dan kesatuan baik dikalangan sendiri maupun antara marga lain termasuk juga dengan suku-suku lain yang ada dimasyarakat Indonesia. Marga Lumban Siantar, Hutabalian menyadari sepenuhnya persatuan dan kesatuan bukanlah tujuan akhir, tapi adalah merupakan sasaran antara untuk meningkatkan kualitas hidupnya sehari-hari.

Dengan persatuan dan kesatuan, rasa senasib sepenanggungan dapat dipupuk dan dikembangkan kearah solidaritas yang tinggi dengan suatu kesadaran, orang yang lebih tua menjadi panutan, yang lebih muda disiapkan menjadi generasi penerus, yang pintar menjadi nara sumber, yang tertinggal menjadi pintar, yang kaya membantu yang miskin, yang miskin menjadi kaya dan demikian seterusnya sampai ketemunya kesejajaran sesama anak bangsa dan sesama ciptaan Tuhan.

Untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan sebagai sasaran, upaya yang ditempuh tidak lagi cukup hanya berdasarkan ingatan belaka menurut adat istiadaat kebiasaan hidup sehari-hari, tapi dituntut adanya produk tertulis sebagai sumber hukum dikalangan sendiri. Memahami akan pentingnya produk tertulis sebagai pedoman dan sekaligus sebagai pegangan, disusunlah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

Oleh karena itu, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang sudah lama ada, tidak lagi mampu menampung aspirasi marga Lumban Siantar, Hutabalian sejalan dengan perkembangan zaman, maka untuk itu perlu melakukan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, sebagai berikut:

BAB I

KETENTUAN UMUM

PASAL 1

Dalam Anggaran Dasar ini yang dimaksud dengan:

1. Parsadaan Pomparan Sopo Luhutan dohot Boruna selanjutnya disingkat dengan PPSLHB adalah persatuan Lumban Siantar, Hutabalian baik laki-laki maupun perempuan yang didasarkan atas hubungan darah.

2. Anggota adalah marga Lumban Siantar, Hutabalian baik laki-laki maupun perempuan berdasarkan Anggaran Dasar.

3. Bona Pasogit adalah daerah pulau Samosir yang menurut historis merupakan daerah asal marga Lumban Siantar, Hutabalian,

4. Pengurus adalah anggota tertentu yang dipilih dan diangkat berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar.

5. Pengurus Pusat adalah pengurus yang mempunyai wilayah kerja meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Repubilik Indonesia

6. Pengurus Wilayah adalah pengurus yang mempunyai wilayah kerja meliputi tingkat propinsi, atau gabungan beberapa propinsi yang disesuaikan dengan kondisi kebutuhan.

7. Pengurus Cabang adalah pengurus yang mempunyai wilayah kerja meliputi daerah Kabupaten dan atau daerah kota sesuai dengan kondisi dan kebutuhan.

8. Pengurus Sektor adalah pengurus yang mempunyai wilayah kerja meliputi tingkat Kecamatan atau gabungan dari beberapa Kecamatan atau suatu daerah yang kurang dari satu Kecamatan karena mempertimbangkan jumlah warga, dan disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan.

BAB II

NAMA, KEDUDUKAN DAN WAKTU

PASAL 2

NAMA

Persatuan ini bernama “Parsadaan Pomparan Sopo Luhutan dohot Boruna” yang selanjutnya disingkat dengan PPSLHB.

PASAL 3

KEDUDUKAN

PPSLHB berkedudukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan berkantor pusat di Jakarta Proponsi DKI

PASAL 4

WAKTU

PPSLHB didirikan sejak tanggal ………………….. hingga batas waktu yang tidak ditentukan.

BAB III

AZAS DAN SIFAT

PASAL 5

AZAS

PPSLHB didirikan berazaskan Pancasila dan Budaya Batak.

PASAL 6

SIFAT

PPSLHB bersifat kekeluargaan dan gotong royong.

BAB IV

VISI DAN MISI

PASAL 7

VISI

Visi PPSLHB adalah membangun kebersamaan dalam suka dan duka melalui pendekatan kasih yang tidak membedakan agama dan status sosial.

PASAL 8

MISI

PPSLHB mengemban misi untuk meningkatkan kesejahteraan anggota, baik lahir maupun bathin melalui berbagai bentuk kegiatan yang sifatnya tidak bertentangan dengan norma adat istiadat yang berlaku secara internal bagi suku batak dan norma hukum yang berlaku secara universal bagi bangsa Indonesia.

BAB V

LAMBANG

PASAL 9

1. Untuk menggambarkan jati diri PPSLHB dibuat sebuah lambang yang diwujudkan dengan gambar dan/atau lukisan.

2. Gambar dan/atau lukisan yang dimaksud dalam ayat (1), dibuat sedemikian rupa sehingga secara fisik menggambarkan motto PPSLHB yang berbunyi

3. Item-item atau bagian-bagian dari gambar dan lukisan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2), selanjutnya akan diatur dengan keputusan rapat pengurus PPSLHB.

BAB VI

SYARAT, HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

PASAL 10

SYARAT MENJADI ANGGOTA

1. Syarat-syarat menjadi anggota adalah:

a. Memenuhi syarat material dan/atau syarat formal

b. Syarat material merupakan syarat punya marga yaitu marga Lumban Siantar, Hutabalian, karena keturunan atau karena diangkat berdasarkan adat batak.

c. Syarat formal merupakan syarat formal administratif yaitu terdaftar dalam buku register PPSLHB

d. Syarat formal sebagaimana dimaksud dalam huruf ( c ) dikecualikan bagi yang tinggal disuatu daerah yang karena sesuatu hal belum memungkinkan untuk mendaftarkan diri.

2. Bagi yang memenuhi syarat material tapi bukan Warga Negara Indonesia, ditetapkan sebagai anggota kehormatan.

PASAL 11

HAK-HAK ANGGOTA

1. Hak-hak anggota yang sudah terdaftar adalah:

a. Mendapat perlindungan dan bantuan dalam pelaksanaan adat istiadat orang Batak.

b. Membela dan dibela dalam sidang organisasi.

c. Mengajukan pendapat, saran dan usul baik lisan maupun tertulis demi kemajuan organisasi.

d. Memperoleh kesempatan pendidikan dan pelatihan dalam hal organisasi membuat program untuk itu.

e. Berhak dipilih dan memilih menjadi pengurus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART).

2. Bagi anggota yang belum/tidak terdaftar, hanya berhak mendapat perlindungan dan pembelaan dalam pelaksanaan adat istiadat orang Batak.

PASAL 12

KEWAJIBAN ANGGOTA

1. Kewajiban anggota yang sudah terdaftar adalah:

a. Mentaati anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART), serta keputusan-keputusan organisasi.

b. Membela dan menjunjung tinggi nama baik organisasi.

c. Membayar uang pangkal dan iuran.

d. Berperan aktif dalam setiap kegiatan organisasi.

e. Memiliki kartu anggota (KTA)

2. Bagi anggota yang belum/tidak terdaftar, berkewajiban melaporkan hal-hal yang dibutuhkan dibidang adat kepada pengurus organisasi setempat untuk mendapat perlindungan dan bantuan untuk itu, anggota yang belum terdaftar ini sekaligus mendaftarkan diri sebagai anggota terdaftar.

BAB VII

SUSUNAN ORGANISASI DAN KEPENGURUSAN

PASAL 13

SUSUNAN ORGANISASI

Susunan organisasi disusun sebagai berikut:

1. Pada tingkat Nasional disebut PPSLHB Pusat yang meliputi daerah kerja diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan diluar wilayah NKRI dan dipimpin seorang Ketua Umum.

2. Pada tingkat provinsi, disebut PPSLHB Wilayah yang meliputi daerah kerja diseluruh wilayah provinsi dan dipimpin oleh Ketua Wilayah.

3. Pada tingkat kabupaten dan/atau tingkat kota disebut PPSLHB Cabang, yang meliputi daerah kerja diseluruh wilayah kabupaten dan/atau diseluruh wilayah kota dan dipimpin seorang Ketua Cabang.

4. Pada tingkat Kecamatan dan/atau gabungan beberapa kecamatan dan/atau yang kurang dari satu Kecamatan atas dasar pertimbangan jumlah warga disebut PPSLHB sektor dan dipimpin seorang Ketua Sektor, disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan.

PASAL 14

KEPENGURUSAN

Kepengurusan PPSLHB terdiri dari Dewan penasehat, Dewan Pemangku Adat dan Pengurus Harian disetiap tingkatan organisasi.

PASAL 15

DEWAN PENASEHAT, DEWAN PEMANGKU ADAT DAN PENGURUS HARIAN

1. a. Dewan Penasehat terdiri dari seorang ketua merangkap anggota, seorang sekretaris merangkap anggota dan beberapa orang anggota yang dibentuk dan diangkat disemua tingkat organisasi.

b. Dewan Pemangku Adat terdiri dari Ketua Pemangku adat setiap etnis.

2. Pengurus harian pada tingkat pusat terdiri dari:

a. Ketua Umum

b. Ketua Harian

c. Beberapa Ketua

d. Sekretaris Umum

e. Beberapa Sekretaris

f. Bendahara Umum

g. Beberapa Bendahara, dan

h. Beberapa Ketua Bidang

3. Pengurus harian pada tingkat wilayah terdiri dari:

a. Ketua Wilayah

b. Beberapa Wakil Ketua

c. Sekretaris

d. Beberapa Wakil Sekretaris

e. Bendahara

f. Beberapa Wakil Bendahara

g. Beberapa Ketua Bidang

4. Pengurus harian pada tingkat cabang terdiri dari :

a. Ketua Cabang

b. Beberapa Wakil ketua

c. Sekretaris

d. Beberapa wakil Sekretaris

e. Bendahara

f. Beberapa wakil bendahara

g. Beberapa ketua bidang

5. Pengurus pada tingkat sektor terdiri dari :

a. Ketua Sektor

b. Beberapa wakil ketua

c. Sekretaris

d. Beberapa wakil sekretaris

e. Bendahara

f. Beberapa wakil bendahara

g. Beberapa ketua Bidang

PASAL 16

SYARAT MENJADI PENGURUS

1. Syarat-syarat menjadi dewan penasehat PPSLHB, adalah :

a. Warga Negara Republik Indonesia.

b. Sudah berumah tangga.

c. Sudah pernah menjadi pengurus, baik di tingkat pusat, tingkat wilayah, tingkat cabang maupun ditingkat sektor.

d. Serendah-rendahnya sudah berumur 45 (empat puluh lima) tahun atau yang dianggap layak sesuai dengan harkat dan martabat dimasyarakat.

e. Tidak sedang menjalani hukuman dari Negara yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

f. Tidak pernah mendapat sanksi adat atau tidak sedang menjalani sanksi adat dari raja-raja adat.

2. Syarat-syarat menjadi pengurus harian PPSLHB adalah:

a. Warga Negara Republik Indonesia.

b. Sudah berumur serendah-rendahnya 21 (dua puluh satu) tahun dan berumah tangga

c. Tidak pernah mendapati hukuman dari Negara yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

d. Tidak sedang menjalani hukuman dari Negara yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

e. Tidak pernah mendapat sanksi adat atau tidak sedang menjalani sanksi adat dari raja-raja adat.

f. Susunan pengurus mengakomodir Pomparan Lumban Siantar, Hutabalian .

3. Tata cara pemilihan pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) selanjutnya akan diatur dalam tata tertib sendiri.

PASAL 17

MASA BHAKTI PENGURUS

1. Masa bhakti Dewan Penasehat dan Pemangku Adat dan masa Bhakti Pengurus Harian diatur dalam periode yang bersamaan.

2. Pengurus pusat mempunyai masa bhakti selama 4 (empat) tahun.

3. Pengurus wilayah mempunya masa bhakti selama 4 (empat) tahun.

4. Pengurus cabang mempunya masa bhakti selama 4 (empat) tahun.

5. Pengurus sektor mempunya masa bhakti selama 4 (empat) tahun.

6. Pengurus yang dimaksud pada pasal ini, dapat dipilih dan diangkat hanya untuk satu periode berikutnya.

7. Pergantian antar waktu dilakukan apabila:

a. Mengundurkan diri

b. Berhalangan tetap

Pergantian antar waktu dilakukan melalui Rapat Pengurus Lengkap sesuai tingkatannya.

PASAL 18

HAK-HAK PENGURUS

1. Pengurus disemua tingkatan berhak memutuskan hal-hal yang bersifat memajukan organisasi dengan tetap berpedoman kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta memperhatikan nasehat dari Dewan Penasehat.

2. Pengurus disemua tingkatan berkewajiban untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana kewajiban anggota organisasi ditambah dengan kewajiban menyelenggarakan musyawarah dan rapat-rapat kerja yang diatur menurut Anggaran Dasar.

3. Pengurus memberi rekomendasi kepada setiap warga PPSLHB dalam hal peningkatan karir dan profesi masing-masing.

BAB VIII

MUSYAWARAH DAN RAPAT KERJA

PASAL 19

MUSYAWARAH

1. Musyawarah diselenggarakan pada semua tingkat organisasi, guna :

a. Melakukan periodenisasi pengurus

b. Melakukan evaluasi kinerja kepengurusan untuk selanjutnya menentukan program kerja satu periode berikutnya.

c. Melakukan amandemen terhadap anggaran dasar dan anggaran rumah tangga bila dianggap perlu melalui Mubes PPSLHB.

2. Musyawarah untuk tingkat nasional disebut Musyawarah Besar yang dihadiri oleh semua pengurus harian pusat ditambah dengan ketua wilayah berikut 5 (lima) orang pengurus wilayah dan ketua-ketua cabang berikut 3 (tiga) orang perwakilan anggota yang bukan pengurus.

3. Musyawarah untuk tingkat provinsi disebut musyawarah wilayah yang berstatus dan jumlah peserta disesuaikan dengan kondisi daerah.

4. Musyawarah untuk tingkat kabupaten/kota disebut musyawarah cabang yang berstatus dan jumlah peserta disesuaikan dengan kondisi daerah.

5. Musyawarah untuk tingkat kecamatan atau yang sejenisnya disebut musyawarah sektor yang status dan jumlah peserta disesuaikan dengan kondisi daerah.

6. Musyawarah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) difasilitasi oleh pengurus Harian Pusat dan untuk memfasilitasi musyawarah tingkat wilayah, tingkat cabang dan tingkat sektor akan diatur oleh masing-masing daerah.

PASAL 20

RAPAT KERJA

1. Rapat kerja tingkat nasional diselenggarakan minimal satu kali dalam dua tahun, yang dihadiri seluruh pengurus harian pusat ditambah dengan ketua wilayah dan ketua cabang.

2. Rapat kerja selain disebut pada ayat (1), diselenggarakan menurut kebutuhan organisasi pada semua tingkatan. Rapat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), difasilitasi oleh pengurus harian pusat.

BAB IX

KEUANGAN

PASAL 21

SUMBER KEUANGAN DAN PENGELOLAAN

1. Guna mewujdkan visi dan misi PPSLHB dibutuhkan sejumlah dana yang cukup besar.

2. Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari :

a. Uang pangkal dari satu keluarga atau per rumah tangga, yang penyetorannya dilakukan pada saat pendaftaran masuk anggota.

b. Uang iuran tiap bulan dari tiap keluarga/rumah tangga, yang disetor langsung oleh anggota dan/atau dipungut langsung oleh pengurus pada tingkat organisasi sektor.

c. Sumbangan yang berbentuk uang dari berbagai pihak yang sifatnya tidak mengikat secara hukum.

d. Sisa hasil usaha dan/atau bagi hasil dari kegiatan bisnis koperasi, perseroan terbatas dan/atau kegiatan lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

3. Pengelolaan uang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) selanjutnya akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan dengan Keputusan Ketua Umum.

BAB X

BADAN USAHA DAN YAYASAN

PASAL 22

BADAN USAHA

1. Untuk meningkatkan pendapatan anggota PPSLHB, didirikan badan-badan usaha yang berbentuk koperasi dan/atau perseroan terbatas.

2. Koperasi dan/atau perseroan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didirikan berdasarkan kemampuan organisasi pada semua tingkatan dan tetap berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang mengatur.

3. Kepengurusan koperasi dan/atau persero terbatas selanjutnya akan diatur dalam tata tertib sendiri.

PASAL 23

YAYASAN

1. Untuk meningkatkan kegiatan sosial, PPSLHB dapat mendirikan yayasan.

2. Yayasan Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didirikan berdasarkan kemampuan organisasi pada semua tingkatan organisasi dan tetap berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang mengaturnya.

3. Susunan kepengurusan yaysan selanjutnya akan diatur dalam tata tertib tersendiri.

BAB XI

BANTUAN, HUBUNGAN DAN KERJASAMA

PASAL 24

BANTUAN

1. Dalam rangka melaksanakan peran dan fungsi sosial, PPSLHB dapat memberi dan/atau menerima bantuan dari/kepada semua pihak diluar organisasi, baik swasta maupun pemerintah, baik dalam negeri maupun luar negeri.

2. Penerimaan dan/atau pemberian bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan atas keputusan pengurus harian organisasi disemua tingkatan.

3. Tata cara penerimaan dan/atau pemberian bantuan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), selanjutnya diatur dengan keputusan Ketua umum PPSLHB.

PASAL 25

HUBUNGAN KERJA

1. Hubungan dan kerjasama PPSLHB dengan badan, lembaga serta instansi di dalam dan diluar negeri dapat dilakukan atas dasar saling menguntungkan dan saling menghormati.

2. Hubungan dan kerjasama dilakukan terutama dengan badan-badan usaha dan lembaga sosial, baik dalam negeri maupun luar negeri.

3. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2), selanjutnya akan diatur dengan keputusan rapat pengurus.

BAB XII

KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 26

PERUBAHAN

1. Perubahan anggaran dasar ini, hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Besar melalui tim Perumus yang diberi mandat untuk itu.

2. Segala ketentuan yang ada sebelum anggaran dasar ini dibuat dan disahkan, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan anggaran dasar ini.

3. Hal-hal yang belum diatur didalam Anggaran Dasar ini yang sifatnya lebih teknis, selanjutnya akan diatur didalam anggaran Rumah Tangga.

BAB XIII

KETENTUAN PENUTUP

PASAL 27

PERALIHAN

Pada saat Anggaran Dasar ini mulai berlaku, Anggaran Dasar sebelumnya dinyatakan telah berubah.

PASAL 28

Anggaran dasar ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap anggota Organisasi PPSLHB mengetahuinya, Pengurus Harian Pusat membukukan dan mensosialisasikannya.

DITETAPKAN DI : JAKARTA

PADA TANGGAL :

RAPAT PEMBENTUKAN SOPO LUHUTANINDONESIA

PIMPINAN SIDANG

KETUA :

SEKRETARIS :

ANGGOTA :

ANGGOTA :

ANGGOTA :

ANGGARAN RUMAH TANGGA

PARSADAAN POMPARAN SOPO LUHUTAN DOHOT BORU/BERE/BEBERE

(PPSLHB)

BAB I

KEANGGOTAAN

PASAL 1

JENIS KEANGGOTAAN

1. Anggota PPSLHB terdiri dari :

a. Anggota Biasa

b. Anggota kehormatan

2. Anggota biasa adalah marga Lumban Siantar, Hutabalian turunan atau karena diangkat menurut adat Batak dan berstatus Warga Negara Indonesia.

3. Anggota kehormatan adalah marga Lumban Siantar, Hutabalian berdasarkan turunan atau karena diangkat menurut adat Batak, tetapi berstatus Warga Negara Asing.

PASAL 2

HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

1. Anggota biasa mempunyai hak dan kewajiban sebagaimana yang telah diatur di dalam Anggaran Dasar.

2. Anggota kehormatan mempunyai hak dan kewajiban yang akan diatur kemudian dengan keputusan Ketua Umum.

PASAL 3

PROSEDUR ADMINISTRASI UNTUK MENJADI ANGGOTA

1. Setiap marga Lumban Siantar, Hutabalian yang ingin menjadi anggota PPSLHB sebagai organisasi, mengisi formulir pendaftaran yang disiapkan oleh pengurus sektor.

2. Formulir yang telah di isi diserahkan kepada pengurus dengan disertai kartu keluarga.

3. Calon anggota yang sudah mengisi formulir dan sudah mengembalikannya kepada pengurus, kepadanya diberikan kartu Anggota bila yang bersangkutan telah membayar uang pangkal yang besarnya ditentukan masing-masing pengurus sektor.

PASAL 4

SANKSI

1. Setiap anggota yang nyata-nyata terbukti melanggar adat Batak yang sangat prinsip, seperti halnya melakukan perkawinan sesama marga Lumban Siantar, Hutabalian, dijatuhkan sanksi berupa pemecatan dari keluarga besar PPSLHB.

2. Bagi anggota yang sudah dipecat dari keluarga besar PPSLHB tidak lagi memperoleh hak pelayanan adat dan hak pelayanan lainnya.

PASAL 5

BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN

Keanggotaan berakhir karena:

a. Meninggal dunia

b. Dipecat karena nyata-nyata terbukti telah melanggar adat Batak yang sangat prinsip.

BAB II

PENGURUS

PASAL 6

TATA CARA PEMILIHAN PENGURUS

1. Pemiliharaan pengurus dilakukan dalam forum resmi.

2. Forum resmi yang berwenang memilih pengurus adalah forum Musyawarah Besar pada tingkat nasional, forum musyawarah wilayah pada tingkat provinsi, forum musyawarah cabang pada tingkat kabupaten/kota dan forum musyawarah sektor pada tingkat kecamatan atau yang setara dengan itu.

3. Sistem pemilihan pengurus pada level ketua umum, ketua wilayah, ketua cabang dan ketua sektor adalah menganut “system pemberian suara secara langsung oleh peserta musyawarah yang mempunyai hak suara untuk itu”, baik secara terbuka maupun maupun secara tertutup.

4. Calon pengurus yang memperoleh suara 50% (lima puluh persen) plus satu adalah merupakan pemenang pemilih.

5. Dalam hal tidak ada calon yang berhasil memperoleh suara 50% (lima puluh persen) plus satu, maka pemilihan akan diulang kembali pada seketika itu juga.

6. Dalam hal pemilihan ulang sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) juga tidak berhasil, maka peserta musyawarah dapat membentuk formatur untuk melakukan pemilihan.

7. Pengurus yang terpilih, selanjutnya diberi wewenang untuk memilih dan mengangkat pembantu-pembantu dengan tetap memperhatikan aspirasi peserta musyawarah.

PASAL 7

PENGANGKATAN PENGURUS

1. Pengangkatan pengurus dengan segala kelengkapannya, diangkat dengan surat keputusan.

2. Surat keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur secara hierarki sebagai berikut:

a. Untuk pengurus tingkat pusat, ketua umum terpilih diangkat dengan surat keputusan panitia pelaksanaan Musyawarah Besar dan untuk pembantu-pembantu ketua umum mendapat surat keputusan pengangkatan dari ketua umum.

b. Untuk pengurus tingkat wilayah (khusus daerah DKI Jakarta dan Sekitarnya) ketua umum berikut pembantu-pembantunya diangkat dengan surat keputusan ketua umum.

c. Untuk pengurus tingkat cabang (khusus daerah DKI Jakarta dan Sekitarnya) ketua cabang berikut pembantu-pembantunya diangkat dengan surat keputusan ketua wilayah.

d. Untuk pengurus diluar daerah DKI Jakarta dan Sekitarnya, ketua cabang berikut pembantunya diangkat dengan surat keputusan ketua umum.

e. Untuk pengurus tingkat sektor, ketua sektor diangkat dengan surat keputusan ketua cabang.

PASAL 8

PELANTIKAN PENGURUS

1. Pelantikan pengurus pada tingkat pusat dilakukan oleh Dewan Pembina Pusat dalam sebuah upacara resmi.

2. Pelantikan pengurus pada tingkat wilayah (khusus daerah DKI Jakarta dan Sekitarnya) dilakukan oleh Ketua Umum dalam sebuah upacara resmi.

3. Pelantikan pengurus pada tingkat cabang diluar daerah DKI Jakarta dan Sekitarnya dilakukan oleh Ketua Wilayah dalam sebuah upacara resmi.

4. Pelantikan pengurus pada tingkat cabang diluar daerah DKI Jakarta dan Sekitarnya dilakukan oleh ketua umum atau yang mewakilinya.

5. Pelantikan pengurus pada tingkat sektor dilakukan oleh ketua cabang.

6. Tata cara pelantikan diatur sesuai dengan kondisi setempat dengan tata cara tersendiri.

PASAL 9

PEMBERHENTIAN PENGURUS

Pengurus PPSLHB diberhentikan karena:

1. Meninggal dunia

2. Dipecat dari keanggotaan PPSLHB karena nyata-nyata terbukti telah melanggar adat Batak yang sangat prinsip.

3. Tidak dapat atau tidak bersedia melaksanakan tugas kepengurusan yang diembannya.

PASAL 10

PERGANTIAN PENGURUS

1. Setiap pengurus yang sebagaimana disebut dalam pasal 9, dapat digantikan oleh pengurus baru berdasarkan keputusan rapat lengkap kepengurusan.

2. Apabila Pengurus berhalangan tetap dan atau meninggal dunia maka jabatan kepengurusan digantikan oleh yang dibawahnya.

BAB III

MUSYAWARAH RAPAT KERJA

PASAL 11

PELAKSANAAN MUSYAWARAH

1. Untuk melaksanakan agenda musyawarah, dibentuk panitia pelaksana.

2. Panitia pelaksana dibentuk berdasarkan surat keputusan ketua umum untuk tingkat nasional, ketua wilayah untuk tingkat wilayah, ketua cabang untuk tingkat cabang dan ketua sektor untuk wilayah sektor.

3. Susunan dan keanggotaan panitia pelaksana terdiri dari beberapa orang pengurus dan beberapa orang yang bukan pengurus.

4. Panitia pelaksana yang sudah terbentuk, sesegera mungkin menyusun sebuah proposal untuk mendapat persetujuan ketua umum untuk tingkat nasional, dari pengurus ketua wilayah untuk tingkat wilayah, dari ketua cabang untuk tingkat cabang dan dari ketua sektor untuk tingkat sektor.

5. Segala yang timbul sebagai akibat terbentuknya panitia pelaksana menjadi tanggung jawab PPSLHB pada semua tingkatan dan dalam hal tidak terpenuhi, panitia pelaksana melakukan swadaya yang bertanggung jawab.

6. Dalam melaksanakan tugasnya, panitia pelaksana bertanggung jawab kepada peserta musyawarah secara kolektif pada sidang paripurna dan secara administrtif melaporkan kepada ketua terpilih.

PASAL 12

PELAKSANAAN RAPAT KERJA

1. Rapat kerja wajib dilaksanakan disemua tingkat organisasi sebagaimana telah diamanatkan Anggaran Dasar.

2. Pimpinan dan penanggung jawab pelaksanaan rapat kerja, adalah Ketua Umum pada tingkat Nasional, ketua wilayah pada tingkat wilayah, ketua cabang pada tingkat cabang dan ketua sektor pada tingkat sektor.

3. Dalam hal, ketua-ketua yang dimaksud dalam ayat (2) berhalangan, pimpinan rapat kerja didelegasikan kepada pengurus lain dengan memperhatikan hierarki jabatan.

4. Segala biaya yang timbul sebagai akibat pelaksanaan rapat kerja dibebankan kepada Anggaran Pendapatan PPSLHB pada semua tingkatan dan dalam hal tidak terpenuhi, pengurus melakukan swadaya yang bertanggung jawab.

BAB IV

KEUANGAN

PASAL 13

PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN

1. Pemungutan dan penyetoran uang pangkal dan uang iuran dilakukan oleh pengurus organisasi pada tingkat sektor.

2. Dalam hal pengurus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tidak efektif dan tidak efisien, pengurus menunjuk dan mengangkat seorang atau beberapa orang anggota organisasi yang bukan pengurus untuk melakukan pemungutan dan penyetoran.

3. Pemungutan dan penyetoran yang dimaksud dalam ayat (2) diberikan uang insentif yang layak dan bertanggung jawab.

PASAL 14

PENYIMPANAN

1. Penyimpanan uang bersumber dari segala sumber sebagaimana telah diatur dalam Anggaran Dasar dilakukan di Bank Negeri dan/atau Bank Swasta untuk semua tingkat organisasi dalam bentuk rekening giro.

2. Penyimpanan uang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Bendahara atas nama dan untuk PPSLHB disemua tingkatan organisasi.

PASAL 15

PENGGUNAAN DAN PENYALUARAN

1. Penggunaan keuangan dilakukan berdasarkan pos-pos pengeluaran yang telah ditetapkan oleh pengurus disemua tingkat organisasi.

2. Keuangan yang bersumber dari uang pangkal anggota dan uang iuran bulanan anggota yang berbasis sektor, disalurkan secara berjenjang sebagai berikut:

a. Untuk sektor pemungutan, sebesar 75% (tujuh puluh lima persen)

b. Untuk cabang yang tidak dibawahi wilayah, sebesar 20% (duapuluh persen)

c. Untuk cabang yang dibawahi wilayah, sebesar 10% (sepuluh persen)

d. Untuk wilayah (khusus DKI Jakarta dan Sekitarnya) sebesar 10% (sepuluh persen)

e. Untuk pusat, sebesar 5% (lima persen)

PASAL 16

PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN

1. Untuk tertibnya penggunaan dan penyaluran keuangan, dilakukan pengawasan dan pemerikasaan terhadap kas bendahara disetiap tingkat organisasi.

2. Pengawasan dan pemerikasaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan secara internal oleh sebuah badan pemeriksa keuangan organisasi dan secara eksternal dilakukan oleh akuntan publik.

3. Hasil pengawasan dan pemeriksaan yang dilakukan internal organisasi dan/atau yang dilakukan oleh akuntan publik, dilaporkan didalam rapat paripurna pengurus disemu tingkat organisasi.

BAB V

LAIN-LAIN

PASAL 17

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini, selanjutnya akan diatur dalam peraturan organisasi disemua tingkatan dengan tetap berpedoman kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

BAB VI

KETENTUAN PENUTUP

PASAL 18

Pada saat Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku, maka Anggaran Rumah Tangga sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi.

PASAL 19

Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

DITETAPKAN DI : JAKARTA

PADA TANGGAL :

RAPAT PEMBENTUKAN SOPO LUHUTANINDONESIA

PIMPINAN SIDANG

KETUA :

SEKRETARIS :

ANGGOTA :

ANGGOTA :

ANGGOTA :

3 komentar:

  1. Adakah disini yang punya tarombo nainggolan lumban siantar pomparan op.ronggur

    BalasHapus
  2. Adakah disini yang punya tarombo nainggolan lumban siantar pomparan op.ronggur

    BalasHapus
  3. Horas...
    Molo diaerah medan nungnga adong pengurus ni Sopo Luhutan on bapa?
    au Nainggolan Huta Balian

    BalasHapus